INFORMASI

Detail Pengumuman

Surat Kelengkapan data AN 2021

Jumat, 11 Maret 2022 09:31 WIB
111 |   -

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1178/H/PG.00.02/2022 tanggal 5 Maret 2022 perihal Kelengkapan Data AN 2021. Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk melengkapi data AN 2021. Kesempatan diberikan kepada satuan pendidikan, yang belum melaksanakan AN, maupun yang sudah melaksanakan AN namun data belum lengkap.

Pentingnya kelengkapan data AN yang diharapkan dari satuan pendidikan meliputi dua kategori, yaitu hasil AN dari peserta didik dan respon kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Survei Lingkungan Belajar.

Adapun mekanisme untuk memperoleh kelengkapan data adalah sebagai berikut:

  1. Kelengkapan data hasil AN peserta didik, diperoleh dengan mengikuti AN susulan pada tanggal 21-24 Maret 2021.
    1. Daftar satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN dan yang sudah melaksanakan namun data belum lengkap dapat diakses melalui laman ANBK, https://anbk.kemdikbud.go.id
    2. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan diwajibkan untuk memilih moda pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022.
    3. Satuan pendidikan yang tidak memilih moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan.
    4. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
    5. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.

 

  1. Kelengkapan data berupa respon dari kepala satuan pendidikan dan pendidik diperoleh dengan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar, melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
    1. Kelengkapan data satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
    2. Pengisian mulai tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2022.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain itu Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;
  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; dan
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini